Kamis, 03 Oktober 2019

PROFESI ADVOKAT

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa yang diberikan yaitu berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Seorang Advokat harus lah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. Advokat berstatus sebagai Penegak Hukum yang bebas dan mandiri dan dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan, dengan Wilayah kerja meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia


Andrian Febrianto S,H.,M.H.,C.L.A
Advokat dan Konsultan Hukum
Jl. Urip Sumoharjo No.87, Curahbamban, Tanggul, Jember
+62 851-0972-4400
 

Total Pengunjung
Contact Us

Alamat

: Jl. Tenggilis Utara I No.45, Surabaya

Telp/Wa

: +62 851-0972-4400

Email

: andriandanrekan@gmail.com