PROFESI ADVOKAT
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam
maupun di luar pengadilan. Jasa yang diberikan yaitu berupa konsultasi hukum,
bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan
melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Seorang Advokat
harus lah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah
mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi
Advokat. Advokat berstatus sebagai Penegak Hukum yang bebas dan mandiri dan
dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan, dengan Wilayah kerja meliputi
seluruh wilayah negara Republik Indonesia
Andrian Febrianto S,H.,M.H.,C.L.A
Advokat dan Konsultan Hukum
Jl. Urip Sumoharjo
No.87, Curahbamban, Tanggul, Jember
+62 851-0972-4400