Sengketa Hukum dan Penyelesaian
Adapun dalam menyelesaikan sengketa seseorang dapat menempuh jalur pengadilan ataupun memakai alternatif penyelesaian sengketa. Menempuh jalur pengadilan sesorang menggugat tergugat(istilah seseorang yang digugat perdata di Pengadilan Negeri) di wilayah tempat tinggal tergugat itu tinggal pasal 118 (1) HIR) . Selain pengadilan, Alternatif penyelesaian sengketa merupakan pilihan lain bila seseorang ingin menyelesaian sengketa perdatanya adapun jenis yang dipakai dalam praktik yaitu mediasi dan arbitrase, namun dalam memakai mediasi ataupun arbitrase haruslah kedua pihak yang bersengketa saling menyetujui yang nanti saya jelaskan di artikel selanjutnya.
Menurut Perma no 1 tahun 2008 Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator yang mana bila para pihak bersepakat dalam menyelesaikan sengketanya hasil dari kesepakatan itu dituangkan dalam akta perdamaian, akta yang memuat isi kesepakatan perdamaian dan putusan hakim yang menguatkan kesepakatan perdamaian tersebut yang tidak tunduk pada upaya hukum biasa maupun luar biasa.
Kemudian yang dimaksud arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdatadi luar peradilan umum yangdidasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, ada beberapa arbitrase di Indonesia yang memiliki spesialis bidang masing masing. Badan arbitrase yang paling familiar di telinga praktisi ada indonesia yaitu BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) yang dibentuk oleh Kamar Dagang Indonesia
Andrian Febrianto S.H, M.H, C.L.A
advokat dan konsultan hukum
+62 851-0972-4400
Jember