Minggu, 20 Oktober 2019

Sengketa Hukum dan Penyelesaian
Sengketa menurut kamus bahasa indonesia adalah sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat,pertengkaran, perbantahan, pertikaian, perselisihan. Menurut hukum, sengketa hukum terjadi apabila terdapat salah satu dari dua orang atau lebih yang saling mengikat diri keperdataannya terhadap apa yang diperjanjikan. Tentu banyak jenis sengketa itu tapi yang akan dibahas pada penulisan ini adalah sengketa dalam dunia bisnis, sebelum dimulai pembahasan mengenai sengketa dalam hukum bisnis mari kita lihat yang mendasari suatu sengketa yaitu perjanjian.  Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih, perjanjian tersebut sah menurut 1320 KUHPerdata bila Sepakat, cakap, hal apa yang diperjanjikan, apa yang diperjanjikan itu halal dalam maksud tidak bertentangan dengan suatu Undang Undang yang berlaku.

Adapun dalam menyelesaikan sengketa seseorang dapat menempuh jalur pengadilan ataupun memakai alternatif penyelesaian sengketa. Menempuh jalur pengadilan sesorang menggugat tergugat(istilah seseorang yang digugat perdata di Pengadilan Negeri) di wilayah tempat tinggal tergugat itu tinggal pasal 118 (1) HIR) . Selain pengadilan, Alternatif penyelesaian sengketa merupakan pilihan lain bila seseorang ingin menyelesaian sengketa perdatanya adapun jenis yang dipakai dalam praktik yaitu mediasi dan arbitrase, namun dalam memakai mediasi ataupun arbitrase haruslah kedua pihak yang bersengketa saling menyetujui yang nanti saya jelaskan di artikel selanjutnya.

Menurut Perma no 1 tahun 2008 Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator yang mana bila para pihak bersepakat dalam menyelesaikan sengketanya hasil dari kesepakatan itu dituangkan dalam akta perdamaian, akta yang memuat isi kesepakatan perdamaian dan putusan hakim yang menguatkan kesepakatan perdamaian tersebut yang tidak tunduk pada upaya hukum biasa maupun luar biasa.

Kemudian yang dimaksud arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdatadi luar peradilan umum yangdidasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, ada beberapa arbitrase di Indonesia yang memiliki spesialis bidang masing masing. Badan arbitrase yang paling familiar di telinga praktisi ada indonesia yaitu BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) yang dibentuk oleh Kamar Dagang Indonesia


Andrian Febrianto S.H, M.H, C.L.A
advokat dan konsultan hukum
+62 851-0972-4400
Jember
Total Pengunjung
Contact Us

Alamat

: Jl. Tenggilis Utara I No.45, Surabaya

Telp/Wa

: +62 851-0972-4400

Email

: andriandanrekan@gmail.com