Arbitrase sebagai penyelesaian sengketa hukum bisnis
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian atau kontrak hukum yang pada klausa penyelesaian sengketa mengunakan arbitrase sebagai pemilihan bersengketa
Keuntungan menggunakan Arbitrase adalah
1. Semua pemeriksaan sengketa oleh arbitrase dilakukan secara tertutup. Seluruh persidangan dilakukan tertutup untuk umum, dan segala hal yang berkaitan dengan penunjukan arbiter, termasuk dokumen-dokumen, laporan/catatan sidang-sidang, keterangan-keterangan saksi dan putusan-putusan, harus dijaga kerahasiaannya diantara para pihak, para arbiter
2. Para pihak yang bersengketa mempunyai hak dan kesempatan dalam mengemukan pendapat masing masing
3. Para Pihak dapat menentukan hukum acara yang akan digunakan dalam pemeriksaan sengketa dengan bebas sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan undang undang
4. Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 180 hari
5. Para pihak dengan persetujuan arbiter dapat menentukan dimana penyelesaian sengketa dilaksanakan
6. Pemohon atau para pihak yang bersengketa dapat menentukan arbiter yang memiliki keahlian khusus pada bidang tertentu yang akan menyelesaikan perkara.
7. Putusan bersifat final dan mengikat para pihak. Para pihak menjamin akan langsung melaksanakan Putusan tersebut.
Dalam Putusan tersebut, Majelis Arbitrase atau Arbiter Tunggal menetapkan suatu batas waktu bagi pihak yang kalah untuk melaksanakan Putusan dimana dalam Putusan Majelis Arbitrase atau Arbiter Tunggal dapat menetapkan sanksi dan/atau denda dan/atau tingkat bunga dalam jumlah yang wajar apabila pihak yang kalah lalai dalam melaksanakan Putusan itu
Andrian Febrianto S.H, M.H, C.L.A
Advokat dan Konsultan Hukum
TENGGILIS UTARA I NO 45 SURABAYA
+62 851-0972-4400