TIPS AMAN BILA ANDA DIAJAK KERJASAMA OLEH KAWAN ANDA
1.KESEPATAN PARA PIHAK BUATLAH SECARA TERTULIS
Para pihak yang bersepakat buatlah perjanjian, lihat juga nominal transaksi kalau besar minimal buatlah draf perjanjian pada Konsultan hukum apabila tidak ada konsultan hukum buatlah perjanjian di hadapan notaris
2. CEK USAHA YANG AKAN DIBERIKAN MODAL/PINJAMAN/UANG DENGAN NAMANYA LEGAL DUE DILIGENT
Investor terkadang sangking percaya dan sudah terjerat rayuan timbal balik keuntungan yang diberikan teman, sahabat, saudara bila menaruh modal/uang tidak pernah kroscek usaha, legalitas, tempat, juga laporan keuangan pemilik usaha, ujung ujungnya ketika pemilik usaha yang diberi tidak bayar keuntungan dan sudah kabur, bila di cari ternyata usahanya fiktif. Sebelum anda para calon investor seperti yang saya jelaskan diatas,pergilah dan konsultasi lah kepada konsultan hukum, minta untuk dilakukan LEGAL DUE DILIGENT sebagai langkah kepastian agar orang yang diberi pinjaman/uang/modal ini benar benar nyata/valid/tidak menipu.
Apakah LEGAL DUE DILIGENT itu ?
Proses audit hukum yang dilakukan oleh KONSULTAN HUKUM untuk memastikan legalitas usaha dan lain lainnya terhadap menawarkan investasi/menaruh modal sungguh sunguh aman bila menaruh modal/uang/pinjaman kepada calon investor
SEKIAN TIPS INI
ANDRIAN FEBRIANTO S.H.,M.H.,C.L.A
KONSULTAN HUKUM
Tenggilis Utara I no 45, Surabaya
No hp 085109724400