Rabu, 19 Oktober 2022

PENTINGNYA MEMAKAI JASA KONSULTAN HUKUM PADA TRANSAKSI BISNIS


 Sebelum membahas topik diatas, saya bahas dulu perbedaan Advokat dan Konsultan Hukum 

Advokat adalah suatu profesi hukum yang mewakili, mendampingi, memberi nasihat kepada seseorang (pribadi/badan hukum) yang disebut istilahnya adalah klien untuk dalam hal sengketa di pengadilan. Sebutan dalam acara pidana advokat menjadi penasihat hukum, pada acara perdata yaitu kuasa hukum, maka Advokat menghabiskan waktu dalam praktiknya pada hal hal yang membereskan SENGKETA  di pengadilan maupun diluar pengadilan contoh arbitrase, mediasi. 

Konsultan Hukum adalah suatu profesi hukum yang memberikan nasihat, uji tuntas (legal due diligent) terhadap para pihak yang ingin melakukan transaksi bisnis(Kerja sama dalam bahasa awamnya) maupun penawaran umum( bahasa awamnya meminta masyarakat umum untuk menaruh modal atau utang) di suatu usaha salah satu pihak. Konsultan Hukum mempunyai kekhususan yaitu konsultan hukum pasar modal. Konsultan hukum pasar modal adalah seorang advokat yang telah menerima pendidikan khusus tentang pasar modal dan lulus ujian yang diselenggarakan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan tercatat di Otoritas Jasa Keuangan(OJK)

Kemudian dalam tema topik diatas saya mengambil data. Data yang saya ambil dari Justika, pada tahun 2021 Justika telah menerima konsultasi sebanyak 683 kasus hutang piutang, pada tahun 2022 terhitung 6 bulan telah menerima 324 konsultasi. Hal hal yang ditanyakan beragam pertanyaan namun sebagian besar adalah sebagai berikut

·         Gagal bayar (pihak penerima modal tidak sanggup membayar modal pokok beserta keuntungan yang dijanjikan)

·         Investasi fiktif (pihak penerima dan pengelolah modal tidak punya legalitas, usaha nya fiktif/tidak ada, ataupun modal/pinjaman digunakan untuk kepentingan pribadi penerima/pengelola dana  

·         Sengketa maksud tujuan yang tidak jelas dalam perjanjian, bahwa pinjaman tesebut adalah menanam modal atau hutang, karena menanam modal dan hutang itu berbeda, penjelasan secara singkat nya yaitu:

1.      Menanam modal artinya investor memberikan uang untuk usaha bersama dengan penerima modal, investor menjadi bagian pemilik dan mengelolah bersama usaha tersebut dan hasil nya adalah keuntungan yang diberikan dari berkembangnya usaha yang diberi modal dari investor dalam Bahasa bisnis disebut dividen

2.      Bila modal tersebut adalah hutang, maka investor memberi modal sebagai pinjaman dan investor meminta jaminan kebendaaan misal contohnya seterfikat tanah penerima modal sebagai jaminan apabila gagal membayar hutang dengan jatuh tempo. Hal yang diterima oleh investor adalah pembayaran cicilan uang pokok dan bunga.

Kondisi diatas juga diperparah, bahwa pada praktiknya investor yang menaruh modal atau memberikan pinjaman dengan tanpa ada perjanjian tertulis hanya bukti percakapan chat whatshap dan bukti transfer saja, padahal modal yang disetor tidak main main yaitu senilai ratusan juta bahkan nilai transaksi sampai bermilyar milyar. Yang dipakai oleh pihak tidak beritikat baik hanya modal kepercayaan, pertemanan bahkan hubungan saudara. Bahkan pun kebanyakan para investor karena tergiur janji janji keuntungan yang diberi tidak pernah melakukan cek tempat usaha ataupun lain lain.

Tips sederhana bagi calon investor dalam melakukan penanaman modal

1.      Lakukan uji tuntas terlebih dahulu

2.      Setelah melakukan uji tuntas, lakukan kesepakatan membuat perjanjian penanaman modal (minimal dihadapan notaris sehingga berbentuk akta perjanjian)

3.      Tentukan dengan jelas maksud tujuan penanaman modal tesebut, apakah investor menanamkan modal atau modal tesebut bersifat pinjaman.

4.      Ataupun sebelum melakukan penanaman modal konsultasilah kepada konsultan hukum

Dalam tulisan yang mudah dipahami, Apakah  uji tuntas itu? uji tuntas itu ibarat dunia medis adalah me general check up organ dan darah, MRI, CT SCAN Seseorang untuk menggolongkan orang itu SAKIT atau SEHAT. Sama seperti anda memilih istri atau suami tidak asal langsung kawin, keluarga belah pihak akan melihat BIBIT,BEBET,BOBOT untuk merestui calon mempelai untuk kawin. seperti itulah gambaran penjelasan umum secara awam. 

Uji tuntas yang dilakukan Konsultan hukum adalah melakukan audit terhadap seluruh aspek hukum dalam perusahaan, meliputi anggaran dasar, struktur modal dan saham, susunan pemilik saham serta direksi dan komisaris, perizinan dan persetujuan, harta perusahaan, asuransi, pekerja atau tenaga kerja, perjanjian dengan pihak lain, hingga ada atau tidaknya perkara hukum sehingga pribadi ataupun badan hukum yang diberi modal ataupun pinjaman ini layak atau tidak ataupun resiko hukum yang timbul dikemudian hari apabila usaha ini dijalankan. Bahkan diperlukan juga seorang rekan akuntan publik terkait tentang kesehatan laporan keuangan para pihak yang menawarkan investor untuk menaruh modal di mereka.

Hasil uji tuntas yang dilakukan oleh Konsultan hukum dituangkan pada suatu opini tertulis, opini tertulis ini disebut legal opini atau pendapat segi hukum.  Legal opini atau pendapat segi hukum ini adalah gambaran jelas tentang seseorang yang menerima modal investor, apakah layak atau tidak. 

ANDRIAN FEBRIANTO S.H.,M.H.,C.L.A

KONSULTAN HUKUM

TENGGILIS UTARA I NO 45, SURABAYA

085109724400

 


Total Pengunjung
Contact Us

Alamat

: Jl. Tenggilis Utara I No.45, Surabaya

Telp/Wa

: +62 851-0972-4400

Email

: andriandanrekan@gmail.com