PENTINGNYA MEMAKAI JASA KONSULTAN HUKUM PADA TRANSAKSI BISNIS
Sebelum membahas topik diatas, saya bahas dulu perbedaan Advokat dan Konsultan Hukum
Advokat adalah suatu profesi hukum yang
mewakili, mendampingi, memberi nasihat kepada seseorang (pribadi/badan hukum)
yang disebut istilahnya adalah klien untuk dalam hal sengketa di pengadilan. Sebutan
dalam acara pidana advokat menjadi penasihat hukum, pada acara perdata yaitu
kuasa hukum, maka Advokat menghabiskan waktu dalam praktiknya pada hal hal yang
membereskan SENGKETA di pengadilan maupun diluar pengadilan contoh
arbitrase, mediasi.
Konsultan
Hukum adalah
suatu profesi hukum yang memberikan nasihat, uji tuntas (legal due diligent)
terhadap para pihak yang ingin melakukan transaksi bisnis(Kerja sama dalam
bahasa awamnya) maupun penawaran umum( bahasa awamnya meminta masyarakat umum
untuk menaruh modal atau utang) di suatu usaha salah satu pihak. Konsultan
Hukum mempunyai kekhususan yaitu konsultan hukum pasar modal. Konsultan hukum
pasar modal adalah seorang advokat yang telah menerima pendidikan khusus
tentang pasar modal dan lulus ujian yang diselenggarakan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan
tercatat di Otoritas Jasa Keuangan(OJK)
Kemudian
dalam tema topik diatas saya mengambil data. Data yang saya ambil dari Justika, pada tahun 2021 Justika telah menerima konsultasi sebanyak 683 kasus hutang
piutang, pada tahun 2022 terhitung 6 bulan telah menerima 324 konsultasi. Hal
hal yang ditanyakan beragam pertanyaan namun sebagian besar adalah sebagai
berikut
·
Gagal bayar (pihak penerima modal tidak
sanggup membayar modal pokok beserta keuntungan yang dijanjikan)
·
Investasi fiktif (pihak penerima dan pengelolah
modal tidak punya legalitas, usaha nya fiktif/tidak ada, ataupun modal/pinjaman
digunakan untuk kepentingan pribadi penerima/pengelola dana
·
Sengketa maksud tujuan yang tidak
jelas dalam perjanjian,
bahwa pinjaman tesebut adalah menanam modal atau hutang, karena menanam modal
dan hutang itu berbeda, penjelasan secara singkat nya yaitu:
1. Menanam modal artinya investor
memberikan uang untuk usaha bersama dengan penerima modal, investor menjadi
bagian pemilik dan mengelolah bersama usaha tersebut dan hasil nya adalah
keuntungan yang diberikan dari berkembangnya usaha yang diberi modal dari
investor dalam Bahasa bisnis disebut dividen
2. Bila modal tersebut adalah
hutang, maka investor memberi modal sebagai pinjaman dan investor meminta jaminan
kebendaaan misal contohnya seterfikat tanah penerima modal sebagai jaminan
apabila gagal membayar hutang dengan jatuh tempo. Hal yang diterima oleh
investor adalah pembayaran cicilan uang pokok dan bunga.
Kondisi
diatas juga diperparah, bahwa pada praktiknya investor yang menaruh modal atau
memberikan pinjaman dengan tanpa ada perjanjian tertulis hanya bukti
percakapan chat whatshap dan bukti transfer saja, padahal modal yang
disetor tidak main main yaitu senilai ratusan juta bahkan nilai transaksi sampai
bermilyar milyar. Yang dipakai oleh pihak tidak beritikat baik hanya modal
kepercayaan, pertemanan bahkan hubungan saudara. Bahkan pun kebanyakan para
investor karena tergiur janji janji keuntungan yang diberi tidak pernah
melakukan cek tempat usaha ataupun lain lain.
Tips
sederhana bagi calon investor dalam melakukan penanaman modal
1. Lakukan uji tuntas terlebih
dahulu
2. Setelah melakukan uji tuntas,
lakukan kesepakatan membuat perjanjian penanaman modal (minimal dihadapan
notaris sehingga berbentuk akta perjanjian)
3. Tentukan dengan jelas maksud
tujuan penanaman modal tesebut, apakah investor menanamkan modal atau modal
tesebut bersifat pinjaman.
4. Ataupun sebelum melakukan
penanaman modal konsultasilah kepada konsultan hukum
Dalam
tulisan yang mudah dipahami, Apakah uji
tuntas itu? uji tuntas itu ibarat dunia medis adalah me general check up organ
dan darah, MRI, CT SCAN Seseorang untuk menggolongkan orang itu SAKIT atau
SEHAT. Sama seperti anda memilih istri atau suami tidak asal langsung kawin,
keluarga belah pihak akan melihat BIBIT,BEBET,BOBOT untuk merestui calon
mempelai untuk kawin. seperti itulah gambaran penjelasan umum secara
awam.
Uji
tuntas yang dilakukan Konsultan hukum adalah melakukan
audit terhadap seluruh aspek hukum dalam perusahaan, meliputi anggaran dasar,
struktur modal dan saham, susunan pemilik saham serta direksi dan komisaris,
perizinan dan persetujuan, harta perusahaan, asuransi, pekerja atau tenaga
kerja, perjanjian dengan pihak lain, hingga ada atau tidaknya perkara hukum sehingga
pribadi ataupun badan hukum yang diberi modal ataupun pinjaman ini layak atau
tidak ataupun resiko hukum yang timbul dikemudian hari apabila usaha ini
dijalankan. Bahkan diperlukan juga seorang rekan akuntan publik terkait tentang
kesehatan laporan keuangan para pihak yang menawarkan investor untuk menaruh
modal di mereka.
Hasil
uji tuntas yang dilakukan oleh Konsultan hukum dituangkan pada suatu opini
tertulis, opini tertulis ini disebut legal opini atau pendapat segi hukum. Legal opini atau pendapat segi hukum ini
adalah gambaran jelas tentang seseorang yang menerima modal investor, apakah
layak atau tidak.
ANDRIAN
FEBRIANTO S.H.,M.H.,C.L.A
KONSULTAN
HUKUM
TENGGILIS
UTARA I NO 45, SURABAYA
085109724400