Sejak tahun 2018 lalu Hukumonline menggelar Hukumonline Award dengan metode survei. Hukumonline menggelar survei terbuka sebagai cara mengikuti Hukumonline Award Pro Bono Champions 2019. Kantor-kantor hukum dari berbagai wilayah, bidang praktik, serta bentuk badan hukum apa saja bisa mengikuti survei tersebut.
Hanya saja, responden yang berhak mengikuti tahap penilaian adalah kantor hukum komersial. Hal itu karena sejak awal ajang penghargaan ini ingin mendorong budaya pro bono di kantor hukum komersial. Para responden yang memenuhi kriteria akan menjadi nominator penerima penghargaan.
Tahun 2019 ini tercatat ada 70 kantor hukum yang menjadi responden. Angka ini meningkat 22,8 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 57 responden. Puluhan kantor tersebut tersebar di berbagai pulau dari timur hingga barat Indonesia. Tercatat ada 20 provinsi asal para kantor hukum yang menjadi responden. Meningkat jika dibandingkan tahun 2018 sebanyak 16 provinsi.
Di akhir tahun 2019, Andrian Febrianti menerima penghargaan kategori khusus advokat muda/Outstanding Young ProBono Lawyer, Advokat muda berusia 28 tahun ini menunaikan jam pro bono lebih banyak dari jumlah yang dihimbau oleh Perhimpunan Advokat Indonesia sebesar 50 jam/tahun
Andrian Febrianto S.H.,M.H.,C.L.A
Advokat/Konsultan Hukum di Jember dan Surabaya

Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian atau kontrak hukum yang pada klausa penyelesaian sengketa mengunakan arbitrase sebagai pemilihan bersengketa
Keuntungan menggunakan Arbitrase adalah
1. Semua pemeriksaan sengketa oleh arbitrase dilakukan secara tertutup. Seluruh persidangan dilakukan tertutup untuk umum, dan segala hal yang berkaitan dengan penunjukan arbiter, termasuk dokumen-dokumen, laporan/catatan sidang-sidang, keterangan-keterangan saksi dan putusan-putusan, harus dijaga kerahasiaannya diantara para pihak, para arbiter
2. Para pihak yang bersengketa mempunyai hak dan kesempatan dalam mengemukan pendapat masing masing
3. Para Pihak dapat menentukan hukum acara yang akan digunakan dalam pemeriksaan sengketa dengan bebas sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan undang undang
4. Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 180 hari
5. Para pihak dengan persetujuan arbiter dapat menentukan dimana penyelesaian sengketa dilaksanakan
6. Pemohon atau para pihak yang bersengketa dapat menentukan arbiter yang memiliki keahlian khusus pada bidang tertentu yang akan menyelesaikan perkara.
7. Putusan bersifat final dan mengikat para pihak. Para pihak menjamin akan langsung melaksanakan Putusan tersebut.
Dalam Putusan tersebut, Majelis Arbitrase atau Arbiter Tunggal menetapkan suatu batas waktu bagi pihak yang kalah untuk melaksanakan Putusan dimana dalam Putusan Majelis Arbitrase atau Arbiter Tunggal dapat menetapkan sanksi dan/atau denda dan/atau tingkat bunga dalam jumlah yang wajar apabila pihak yang kalah lalai dalam melaksanakan Putusan itu
Andrian Febrianto S.H, M.H, C.L.A
Advokat dan Konsultan Hukum
Jl. Urip Sumoharjo No.87, Curahbamban, Tanggul, Jember
+62 851-0972-4400

Adapun dalam menyelesaikan sengketa seseorang dapat menempuh jalur pengadilan ataupun memakai alternatif penyelesaian sengketa. Menempuh jalur pengadilan sesorang menggugat tergugat(istilah seseorang yang digugat perdata di Pengadilan Negeri) di wilayah tempat tinggal tergugat itu tinggal pasal 118 (1) HIR) . Selain pengadilan, Alternatif penyelesaian sengketa merupakan pilihan lain bila seseorang ingin menyelesaian sengketa perdatanya adapun jenis yang dipakai dalam praktik yaitu mediasi dan arbitrase, namun dalam memakai mediasi ataupun arbitrase haruslah kedua pihak yang bersengketa saling menyetujui yang nanti saya jelaskan di artikel selanjutnya.
Menurut Perma no 1 tahun 2008 Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator yang mana bila para pihak bersepakat dalam menyelesaikan sengketanya hasil dari kesepakatan itu dituangkan dalam akta perdamaian, akta yang memuat isi kesepakatan perdamaian dan putusan hakim yang menguatkan kesepakatan perdamaian tersebut yang tidak tunduk pada upaya hukum biasa maupun luar biasa.
Kemudian yang dimaksud arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdatadi luar peradilan umum yangdidasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, ada beberapa arbitrase di Indonesia yang memiliki spesialis bidang masing masing. Badan arbitrase yang paling familiar di telinga praktisi ada indonesia yaitu BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) yang dibentuk oleh Kamar Dagang Indonesia
Andrian Febrianto S.H, M.H, C.L.A
advokat dan konsultan hukum
+62 851-0972-4400
Jember

Pernikahan adalah hubungan yang terjalin antara pria dan wanita yang disaksikan oleh saksi di mata agama dan hukum. Di dalam ilmu hukum kata yang dipakai adalah perkawinan. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan dengan upacara perkawinan menurut agama atau kepercayaannya serta setelah dilakukan upacara perkawinan tersebut maka dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pemeluk agama islam dilakukan pencatatan di KUA( Kantor Urusan Agama) sesuai tempat tinggalnya dan bagi pemeluk non islam dilakukan di Catatan Sipil.
Pendapat masing – masing pasangan yang sudah menjalani pernikahan pun beragam. Di tambah semakin berkembangnya media sosial, memudahkan individu membagikan cerita mengenai kehidupannya. Ada pernikahan yang langgeng sampai usia senja, namun ada pula yang berujung pada perpisahan. Perlu diketahui dalam hukumpun dituliskan bagian – bagian dalam perkawinan itu sendiri yang tercatat sebagai akibat hukum perkawinan.
Akibat hukum perkawinan adalah Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, Suami atau istri harus selalu ada persetujuan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap harta bersama kecuali adanya perjanjian kawin yang dibuat di hadapan notaris tentang pemisahan atau pengaturan Harta Bersama, Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu sesuai dengan kemampuannya dimaksudkan bahwa suami wajib memberi penghidupan yang layak kepada istri, dan Istri wajib mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya. Begitu pula dengan anak yang dilahirkan oleh suami istri yang terikat tali perkawinan merupakan ahli waris kedua orang tuanya dan kedua orang tuanya wajib melindungi,mendidik, dan menafkahi anaknya sampai dewasa.
Dalam perkawinan pasti ada perselisihan di antara pasangan suami istri, baik kecil maupun besar. Semua kembali kepada masing – masing pasangan bagaimana cara menyikapinya. Percikan perselisihan tersebut bisa redup atau semakin besar hingga terjadi perpisahan atau dalam istilah hukum disebut perceraian. Dalam ilmu hukum sendiri perkawinan juga dapat putus karena beberapa sebab yaitu salah satu suami atau istri meninggal dunia dan adanya perceraian didasarkan putusan pengadilan. Perceraian dapat terjadi dikarenakan :
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Akibat hukum dari perceraian adalah :
1. Status hak asuh anak (bilamana umur anak kurang dari 12 tahun maka akan diberikan kepada ibunya) sesuai dengan Bagi yang muslim diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Sementara bagi yang non-muslim yaitu diberikan kepada orang tua yang paling dengan dengan anak tentunya melihat psikologis kedekatan orang tua dan anak tersebut .
2. Nafkah, Pengadilan dapat Menentukan besar kecilnya nafkah yang harus ditanggung oleh suami, juga nafkah anak untuk pemeliharaan dan pendidikan anak tersebut
3. Harta bersama, perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, Yang dimaksud dengan "hukumnya" masing-masing; ialah hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya pengadilan menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami-isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri.
Andrian Febrianto S.H, M.H, C.L.A
Advokat dan Konsultan Hukum
Jl. Urip Sumoharjo No.87, Curahbamban, Tanggul, Jember
+62 851-0972-4400

Andrian Febrianto S.H, M.H, C.L.A merupakan alumni Fakultas Hukum dan Magister Hukum Universitas Surabaya, memulai pengalaman advokat-nya sebagai Aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Surabaya atau lebih dikenal dengan nama LBH SURABAYA pada tahun 2013 sampai 2016. Tergabung dalam LBH Surabaya, Andrian Febrianto sebagai pengacara publik berfokus membela kasus – kasus di bidang struktural area Jawa Timur. Selain mendapatkan pengalaman di LBH Surabaya, Andrian Febrianto juga membagikan pengalaman dan ilmunya kepada mahasiswa – mahasiswi sebagai dosen ilmu hukum Pidana di IKIP PGRI Jember tahun 2016 – 2017, dan Universitas Katolik Dharma Cendika Surabaya tahun 2017 – 2018 . Pengacara muda yang berasal dari Jember ini mendapatkan lisensi Advokat di Perhimpunan Advokat Indonesia disingkat PERADI dan memiliki Sertifikat Audit Hukum (C.L.A) pada Jimmy Law School Jakarta. Tahun 2017 hingga sekarang memulai layanan Advokat dan Konsultan Hukum dengan partner Taufan Adi Wijaya S.H, M.H yang bertempat di Jalan Tenggilis Utara I no.45 Surabaya. Pada tahun 2019 menerima penghargaan OUSTANDING YOUNG PROBONO LAWYER CHAMPION HUKUM ONLINE
