Advokat | Konsultan Hukum

Andrian Febrianto S.H, M.H, C.L.A advokat dan konsultan hukum yang memiliki keahlian di bidang hukum bisnis.

Profile

PROFIL SINGKAT

Andrian Febrianto S.H, M.H, C.L.A merupakan alumni Fakultas Hukum dan Magister Hukum Universitas Surabaya, memulai pengalaman advokat-nya sebagai Aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Surabaya atau lebih dikenal dengan nama LBH SURABAYA pada tahun 2013 sampai 2016. Tergabung dalam LBH Surabaya, Andrian Febrianto sebagai pengacara publik berfokus membela kasus – kasus di bidang struktural area Jawa Timur.

Selain mendapatkan pengalaman di LBH Surabaya, Andrian Febrianto juga membagikan pengalaman dan ilmunya kepada mahasiswa – mahasiswi sebagai dosen tidak tetap ilmu hukum Pidana di dua universitas swasta di Jawa Timur.

Legal Services

Layanan Hukum

MARITAL

Layanan hukum yang berkaitan dengan rumah tangga seperti perjanjian kawin, perceraian, hak asuh anak dan harta bersama.

LABOUR LAW

Layanan hukum yang berkaitan dengan perjanjian kerja, PHK, bipartit, tripartit dan pengadilan hubungan industrial.

LEGAL DRAFTING

Layanan hukum dalam hal penyusunan perjanjian (MoU), seperti perjanjian kerjasama usaha maupun perjanjian dalam hal lain.

CORPORATE LAW

Layanan hukun yang berkaitan dengan semua peraturan hukum yang mengatur mengenai segala jenis usaha dan bentuk usaha.

INTELLECTUAL PROPERTY

Layanan hukum yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual (HKI) seperti hak cipta, merek dan waralaba.

LITIGASI DAN ARBITRASE

Layanan hukum untuk penyelesaian sengketa baik jalur pengadilan maupun jalur alternatif melalui negosiasi, mediasi dan Arbitrase.

CRIMINAL LAW

Layanan hukum yang berkaitan dengan perbuatan yang dilarang atau biasa disebut tindak pidana.

Contents

Arikel dan Informasi

PENTINGNYA MEMAKAI JASA KONSULTAN HUKUM PADA TRANSAKSI BISNIS


 Sebelum membahas topik diatas, saya bahas dulu perbedaan Advokat dan Konsultan Hukum 

Advokat adalah suatu profesi hukum yang mewakili, mendampingi, memberi nasihat kepada seseorang (pribadi/badan hukum) yang disebut istilahnya adalah klien untuk dalam hal sengketa di pengadilan. Sebutan dalam acara pidana advokat menjadi penasihat hukum, pada acara perdata yaitu kuasa hukum, maka Advokat menghabiskan waktu dalam praktiknya pada hal hal yang membereskan SENGKETA  di pengadilan maupun diluar pengadilan contoh arbitrase, mediasi. 

Konsultan Hukum adalah suatu profesi hukum yang memberikan nasihat, uji tuntas (legal due diligent) terhadap para pihak yang ingin melakukan transaksi bisnis(Kerja sama dalam bahasa awamnya) maupun penawaran umum( bahasa awamnya meminta masyarakat umum untuk menaruh modal atau utang) di suatu usaha salah satu pihak. Konsultan Hukum mempunyai kekhususan yaitu konsultan hukum pasar modal. Konsultan hukum pasar modal adalah seorang advokat yang telah menerima pendidikan khusus tentang pasar modal dan lulus ujian yang diselenggarakan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan tercatat di Otoritas Jasa Keuangan(OJK)

Kemudian dalam tema topik diatas saya mengambil data. Data yang saya ambil dari Justika, pada tahun 2021 Justika telah menerima konsultasi sebanyak 683 kasus hutang piutang, pada tahun 2022 terhitung 6 bulan telah menerima 324 konsultasi. Hal hal yang ditanyakan beragam pertanyaan namun sebagian besar adalah sebagai berikut

·         Gagal bayar (pihak penerima modal tidak sanggup membayar modal pokok beserta keuntungan yang dijanjikan)

·         Investasi fiktif (pihak penerima dan pengelolah modal tidak punya legalitas, usaha nya fiktif/tidak ada, ataupun modal/pinjaman digunakan untuk kepentingan pribadi penerima/pengelola dana  

·         Sengketa maksud tujuan yang tidak jelas dalam perjanjian, bahwa pinjaman tesebut adalah menanam modal atau hutang, karena menanam modal dan hutang itu berbeda, penjelasan secara singkat nya yaitu:

1.      Menanam modal artinya investor memberikan uang untuk usaha bersama dengan penerima modal, investor menjadi bagian pemilik dan mengelolah bersama usaha tersebut dan hasil nya adalah keuntungan yang diberikan dari berkembangnya usaha yang diberi modal dari investor dalam Bahasa bisnis disebut dividen

2.      Bila modal tersebut adalah hutang, maka investor memberi modal sebagai pinjaman dan investor meminta jaminan kebendaaan misal contohnya seterfikat tanah penerima modal sebagai jaminan apabila gagal membayar hutang dengan jatuh tempo. Hal yang diterima oleh investor adalah pembayaran cicilan uang pokok dan bunga.

Kondisi diatas juga diperparah, bahwa pada praktiknya investor yang menaruh modal atau memberikan pinjaman dengan tanpa ada perjanjian tertulis hanya bukti percakapan chat whatshap dan bukti transfer saja, padahal modal yang disetor tidak main main yaitu senilai ratusan juta bahkan nilai transaksi sampai bermilyar milyar. Yang dipakai oleh pihak tidak beritikat baik hanya modal kepercayaan, pertemanan bahkan hubungan saudara. Bahkan pun kebanyakan para investor karena tergiur janji janji keuntungan yang diberi tidak pernah melakukan cek tempat usaha ataupun lain lain.

Tips sederhana bagi calon investor dalam melakukan penanaman modal

1.      Lakukan uji tuntas terlebih dahulu

2.      Setelah melakukan uji tuntas, lakukan kesepakatan membuat perjanjian penanaman modal (minimal dihadapan notaris sehingga berbentuk akta perjanjian)

3.      Tentukan dengan jelas maksud tujuan penanaman modal tesebut, apakah investor menanamkan modal atau modal tesebut bersifat pinjaman.

4.      Ataupun sebelum melakukan penanaman modal konsultasilah kepada konsultan hukum

Dalam tulisan yang mudah dipahami, Apakah  uji tuntas itu? uji tuntas itu ibarat dunia medis adalah me general check up organ dan darah, MRI, CT SCAN Seseorang untuk menggolongkan orang itu SAKIT atau SEHAT. Sama seperti anda memilih istri atau suami tidak asal langsung kawin, keluarga belah pihak akan melihat BIBIT,BEBET,BOBOT untuk merestui calon mempelai untuk kawin. seperti itulah gambaran penjelasan umum secara awam. 

Uji tuntas yang dilakukan Konsultan hukum adalah melakukan audit terhadap seluruh aspek hukum dalam perusahaan, meliputi anggaran dasar, struktur modal dan saham, susunan pemilik saham serta direksi dan komisaris, perizinan dan persetujuan, harta perusahaan, asuransi, pekerja atau tenaga kerja, perjanjian dengan pihak lain, hingga ada atau tidaknya perkara hukum sehingga pribadi ataupun badan hukum yang diberi modal ataupun pinjaman ini layak atau tidak ataupun resiko hukum yang timbul dikemudian hari apabila usaha ini dijalankan. Bahkan diperlukan juga seorang rekan akuntan publik terkait tentang kesehatan laporan keuangan para pihak yang menawarkan investor untuk menaruh modal di mereka.

Hasil uji tuntas yang dilakukan oleh Konsultan hukum dituangkan pada suatu opini tertulis, opini tertulis ini disebut legal opini atau pendapat segi hukum.  Legal opini atau pendapat segi hukum ini adalah gambaran jelas tentang seseorang yang menerima modal investor, apakah layak atau tidak. 

ANDRIAN FEBRIANTO S.H.,M.H.,C.L.A

KONSULTAN HUKUM

TENGGILIS UTARA I NO 45, SURABAYA

085109724400

 


TIPS AMAN BILA ANDA DIAJAK KERJASAMA OLEH KAWAN ANDA

Selama saya berpraktik menjadi konsultan hukum, hampir semua klien bercerita tentang kronologis terjebak investasi ataupun kerjasama yang tidak ada wujudnya ternyata hanya berdasarkan rayuan dan kepercayaan saja. pada praktiknya yang mereka sebut perjanjian adalah hanya transfer rekening bank dan kesepakatan yang berdasarkan komunikasi pada whatsapp. bahkan nilai transaksi bisnis juga tidak main main, ada yang ratusan juta ada yang sampai bermilyar milyar rupiah hanya berdasarkan kesepakatan saja. oleh karena itu saya memberikan tips kepada masyarakat agar tidak terulang lagi kejadian kejadian seperti ini sebagai berikut 

1.KESEPATAN PARA PIHAK BUATLAH SECARA TERTULIS 

Para pihak yang bersepakat buatlah perjanjian, lihat juga nominal transaksi kalau besar minimal buatlah draf perjanjian pada Konsultan hukum apabila tidak ada konsultan hukum buatlah perjanjian di hadapan notaris 

2. CEK USAHA YANG AKAN DIBERIKAN MODAL/PINJAMAN/UANG DENGAN NAMANYA LEGAL DUE DILIGENT

Investor terkadang sangking percaya dan sudah terjerat rayuan timbal balik keuntungan yang diberikan teman, sahabat, saudara bila menaruh modal/uang tidak pernah kroscek usaha, legalitas, tempat, juga laporan keuangan pemilik usaha, ujung ujungnya ketika pemilik usaha yang diberi tidak bayar keuntungan dan sudah kabur, bila di cari ternyata usahanya fiktif. Sebelum anda para calon investor seperti yang saya jelaskan diatas,pergilah dan konsultasi lah kepada konsultan hukum, minta untuk dilakukan LEGAL DUE DILIGENT sebagai langkah kepastian agar orang yang diberi pinjaman/uang/modal ini benar benar nyata/valid/tidak menipu. 

Apakah LEGAL DUE DILIGENT itu ?

Proses audit hukum yang dilakukan oleh KONSULTAN HUKUM untuk memastikan legalitas usaha dan lain lainnya  terhadap menawarkan investasi/menaruh modal sungguh sunguh aman bila menaruh modal/uang/pinjaman kepada calon investor 

 SEKIAN TIPS INI 

ANDRIAN FEBRIANTO S.H.,M.H.,C.L.A

KONSULTAN HUKUM 

Tenggilis Utara I no 45, Surabaya 
 

No hp 085109724400

TIPS AMAN MEMILIH INVESTASI


Konsultasikan lah dulu apabila anda mendapat penawaran investasi maupun kerjasama  untuk meminta modal dengan share profit/keuntungan, seorang pebisnis akan aman bila didampingi oleh konsultan hukum terutama yang memiliki sertifikasi pada bidang Pasar Modal. Kenapa? 

Karena Konsultan hukum akan memeriksa kondisi legalitas badan usaha.hukum dari si penawar investasi/kerjasama, banyak orang tertipu investasi ataupun kerjasama karena tidak melihat legalitas badan usaha/hukum yang menawarkan investasi/permodalan dengan modal kepercayaan saja. Modal kepercayaan saja tidak cukup, wajib di penuhi dengan legalitas usaha, perjanjian investasi/permodalan 

ANDRIAN FEBRIANTO S.H.,M.H.,C.L.A 

Konsultan hukum 

Tenggilis Utara I No 45 ,Surabaya

No hp 085109724400

LAYANAN BANTUAN HUKUM ATAU PROBONO


 Syarat dan ketentuan 

1. Mempunyai, menunjukkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh kelurahan atau kantor desa tempat domisili 

2. klien wajib menceritakan kondisi permasalahannya secara jujur 

Andrian Febrianto S.H, M.H, C.L.A
advokat dan konsultan hukum
+62 851-0972-4400
TENGGILIS UTARA I NO 45 SURABAYA


Probono Award Hukum Online 2020


 Kantor Advokat Andrian Febrianto terpilih lagi untuk menerima penghargaan Peringkat 1 Kantor Hukum dengan Prosentase Advokat yang Melakukan Kegiatan Pro Bono Terbanyak kategori: 1-10 advokat yang diadakan oleh Hukum Online

Andrian Febrianto S.H, M.H, C.L.A
advokat dan konsultan hukum
+62 851-0972-4400
TENGGILIS UTARA I NO 45 SURABAYA

Probono Award Hukum Online 2019


 

Sejak tahun 2018 lalu Hukumonline menggelar Hukumonline Award dengan metode survei. Hukumonline menggelar survei terbuka sebagai cara mengikuti Hukumonline Award Pro Bono Champions 2019. Kantor-kantor hukum dari berbagai wilayah, bidang praktik, serta bentuk badan hukum apa saja bisa mengikuti survei tersebut.

Hanya saja, responden yang berhak mengikuti tahap penilaian adalah kantor hukum komersial. Hal itu karena sejak awal ajang penghargaan ini ingin mendorong budaya pro bono di kantor hukum komersial. Para responden yang memenuhi kriteria akan menjadi nominator penerima penghargaan.

Tahun 2019 ini tercatat ada 70 kantor hukum yang menjadi responden. Angka ini meningkat 22,8 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 57 responden. Puluhan kantor tersebut tersebar di berbagai pulau dari timur hingga barat Indonesia. Tercatat ada 20 provinsi asal para kantor hukum yang menjadi responden. Meningkat jika dibandingkan tahun 2018 sebanyak 16 provinsi.

Di akhir tahun 2019, Andrian Febrianti menerima penghargaan kategori khusus advokat muda/Outstanding Young ProBono Lawyer, Advokat muda berusia 28 tahun ini menunaikan jam pro bono lebih banyak dari jumlah yang dihimbau oleh Perhimpunan Advokat Indonesia sebesar 50 jam/tahun

Andrian Febrianto S.H.,M.H.,C.L.A 

TENGGILIS UTARA I NO 45 SURABAYA

Arbitrase sebagai penyelesaian sengketa hukum bisnis




Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian atau kontrak hukum yang pada klausa penyelesaian sengketa mengunakan arbitrase sebagai pemilihan bersengketa

Keuntungan menggunakan Arbitrase adalah
1. Semua pemeriksaan sengketa oleh arbitrase dilakukan secara tertutup. Seluruh persidangan dilakukan tertutup untuk umum, dan segala hal yang berkaitan dengan penunjukan arbiter, termasuk dokumen-dokumen, laporan/catatan sidang-sidang, keterangan-keterangan saksi dan putusan-putusan, harus dijaga kerahasiaannya diantara para pihak, para arbiter
2. Para pihak yang bersengketa mempunyai hak dan kesempatan dalam mengemukan pendapat masing masing
3. Para Pihak dapat menentukan hukum acara yang akan digunakan dalam pemeriksaan sengketa dengan bebas sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan undang undang
4. Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 180 hari
5. Para pihak dengan persetujuan arbiter dapat menentukan dimana penyelesaian sengketa dilaksanakan
6. Pemohon atau para pihak yang bersengketa dapat menentukan arbiter yang memiliki keahlian khusus pada bidang tertentu yang akan menyelesaikan perkara.
7. Putusan bersifat final dan mengikat para pihak. Para pihak menjamin akan langsung melaksanakan Putusan tersebut.
Dalam Putusan tersebut, Majelis Arbitrase atau Arbiter Tunggal menetapkan suatu batas waktu bagi pihak yang kalah untuk melaksanakan Putusan dimana dalam Putusan Majelis Arbitrase atau Arbiter Tunggal dapat menetapkan sanksi dan/atau denda dan/atau tingkat bunga dalam jumlah yang wajar apabila pihak yang kalah lalai dalam melaksanakan Putusan itu

Andrian Febrianto S.H, M.H, C.L.A
Advokat dan Konsultan Hukum
TENGGILIS UTARA I NO 45 SURABAYA
+62 851-0972-4400



Total Pengunjung
Contact Us

Alamat

: Jl. Tenggilis Utara I No.45, Surabaya

Telp/Wa

: +62 851-0972-4400

Email

: andriandanrekan@gmail.com